No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Anjuran Muslimah

Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengqadha atau Membayar Fidyah?

Hukum Melunasi Hutang Puasa Bagi Wanita, Mengqadha atau Membayar Fidyah?

by admin
12 April 2022
0
Ilustrasi. Wanita melunasi hutang puasa

Ilustrasi. Wanita melunasi hutang puasa

335
SHARES
2.6k
VIEWS

Bagaimana hukum melunasi hutang puasa Ramadhan bagi wanita? Selain menstruasi atau haid, wanita sering mengalami kondisi nifas setelah melahirkan dan menyusui.

Namun pada kenyataannya, wanita yang meninggalkan puasa karena alasan tersebut wajib mengganti (qadha’). Simak ulasan lengkap hukum mengganti Ramadhan bagi wanita sebagai berikut.

Hukum Melunasi Hutang Puasa Ramadhan Bagi Wanita

Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Oleh karena itu, wanita muslimah wajib melunasi hutang puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu selama bulan Ramadhan.

Selain sakit, meng-qadha’ puasa di luar bulan Ramadhan juga diwajibkan bagi wanita yang tengah haid, nifas, hamil, menyusui.

Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Al Muhadzzab menuliskan, “Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan nifas.”

Pernyataan ini juga diperkuat dengan tulisan Syihabuddin Al-Qulyubi dalam Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli, yang menyatakan: “Wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap dirinya dan anaknya, wajib mengqadha puasa, dan tidak perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang sakit. Sementara itu, menurut qaul al-Adzhar, mereka wajib mengqadha (pengganti) puasa dan membayar fidyah ketika mereka khawatir tentang kandungan atau bayinya.

Tata cara melunasi hutang puasa Ramadhan adalah berpuasa pada hari lain atau setelah Ramadhan berakhir hingga Ramadhan tahun berikutnya.

Jadi, bagaimana jika Anda belum mengqadha puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan tahun berikutnya? Maka wanita harus mengqadha “puasa” di hari-hari setelah akhir Ramadhan tahun berikutnya, sekaligus membayar fidyah.

Tags: RamadhanWanita
Previous Post

Berjilbab di Kelas Dilarang, Muslim India Khawatir

Next Post

Tradisi Orang Arab Perlakukan Bayi Perempuan Sebelum Islam Datang

admin

admin

Next Post
Ilustasi. Bayi Perempuan

Tradisi Orang Arab Perlakukan Bayi Perempuan Sebelum Islam Datang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz