Pengadilan Tinggi Karnataka telah memutuskan untuk menegakkan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas. Pengadilan negara bagian India mengatakan jilbab bukanlah bagian yang diperlukan atau wajib dari praktik agama Islam.
Sehari setelah vonis hijab dibacakan, para tokoh masyarakat Islam khawatir dengan masa depan pendidikan bagi anak perempuan Muslim. Mereka khawatir gadis muslimah yang bersikeras ingin berhijab tidak akan bisa melakukannya jika ingin melanjutkan pendidikan.
Idrees Hoode, wakil presiden Udupi Zilla Muslim Okkoota, mengatakan kepada TNIE bahwa beberapa gadis dari keluarga miskin dan kelas menengah akan sangat terpengaruh, karena mereka sekarang tidak dapat mengenakan jilbab ke kelas.
Para pemimpin komunitas Muslim lainnya mengungkapkan sentimen serupa. Manajemen kantor Udupi Jilla Muslim Okkoota juga menyatakan ketidakpuasan atas putusan Pengadilan Tinggi Karnataka dalam kasus hijab, lapor The New India Express pada Kamis (17 Maret 2022).
Imam Moulana Imranulla Khan Mansuri dari Masjid Jamia di Malpe mengatakan jilbab adalah praktik keagamaan yang penting dalam Islam. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut tidak hanya merampas hak anak beragama, tetapi juga merampas hak anak untuk melanjutkan pendidikan.