Bagaimana hukum melunasi hutang puasa Ramadhan bagi wanita? Selain menstruasi atau haid, wanita sering mengalami kondisi nifas setelah melahirkan dan menyusui.
Namun pada kenyataannya, wanita yang meninggalkan puasa karena alasan tersebut wajib mengganti (qadha’). Simak ulasan lengkap hukum mengganti Ramadhan bagi wanita sebagai berikut.
Hukum Melunasi Hutang Puasa Ramadhan Bagi Wanita
Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Oleh karena itu, wanita muslimah wajib melunasi hutang puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu selama bulan Ramadhan.
Selain sakit, meng-qadha’ puasa di luar bulan Ramadhan juga diwajibkan bagi wanita yang tengah haid, nifas, hamil, menyusui.
Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Al Muhadzzab menuliskan, “Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan nifas.”
Pernyataan ini juga diperkuat dengan tulisan Syihabuddin Al-Qulyubi dalam Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli, yang menyatakan: “Wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap dirinya dan anaknya, wajib mengqadha puasa, dan tidak perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang sakit. Sementara itu, menurut qaul al-Adzhar, mereka wajib mengqadha (pengganti) puasa dan membayar fidyah ketika mereka khawatir tentang kandungan atau bayinya.
Tata cara melunasi hutang puasa Ramadhan adalah berpuasa pada hari lain atau setelah Ramadhan berakhir hingga Ramadhan tahun berikutnya.
Jadi, bagaimana jika Anda belum mengqadha puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan tahun berikutnya? Maka wanita harus mengqadha “puasa” di hari-hari setelah akhir Ramadhan tahun berikutnya, sekaligus membayar fidyah.