No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya

by Admin Masturah
3 Agustus 2021
0
SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini Bedanya
326
SHARES
2.5k
VIEWS

SIM C Resmi Dibagi 3 Golongan, Ini BedanyaBandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan terbaru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan ini membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Dikutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

  • SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 sampai 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara untuk golongan khusus dinamakan SIM D, yakni diperuntukan bagi penyandang disabilitas. SIM D juga memiliki dua golongan, yaitu:

  • SIM D, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengemudi motor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, serta 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan aturan baru ini maka pengguna sepeda motor listrik dan motor besar (moge) diwajibkan melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c, yakni SIM C menjadi SIM CI, dan SIM CI menjadi SIM CII.

EDITOR

Winarko

Previous Post

Wages Payable

Next Post

Operasi Aman Nusa II Lanjutan Berakhir Hari Ini, Polri Tangani Ribuan Kasus

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Operasi Aman Nusa II Lanjutan Berakhir Hari Ini, Polri Tangani Ribuan Kasus

Operasi Aman Nusa II Lanjutan Berakhir Hari Ini, Polri Tangani Ribuan Kasus

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

2 November 2025
Dua Srikandi Indonesia di Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Asia 2025

Dua Srikandi Indonesia Bersinar dalam Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Asia 2025

21 Oktober 2025
sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (4)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (47)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz