Merdeka.com – Operasi Aman Nusa II lanjutan digelar Polri akan berakhir pada Senin (2/8). Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan operasi kontijensi kepolisian dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II di mana tepat pukul 24.00 WIB, maka berakhir sudah Aman Nusa II,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).
Ramadhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan dilakukan polisi selama Operasi Aman Nusa II digelar di seluruh Polda tersebut. Meski sudah berakhirnya Operasi Aman Nusa II, papar Ramadhan, Polri tetap melakukan pencegahan dalam penanganan Covid-19.
“Adanya Surat Telegram (ST) Kapolri menyampaikan bahwa Polri tentunya walaupun Aman Nusa II ini berakhir, Polri tetap konsisten dan tetap melakukan pencegahan dalam penanganan Covid-19,” kata dia.
“Untuk itu, dalam ST Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontigensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau Operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” sambungnya.
Selesainya Operasi Aman Nusa II pada pukul 24.00 Wib, nantinya polisi akan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Untuk Polda-Polda yang menggelar, maka pada pukul 24.00 Wib ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga, dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar dia.
Selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, 3 Juli hingga 2 Agustus, Polri telah melakukan penindakan baik secara tindak pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan PPKM maupun protokol kesehatan.
“Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah penyelidikan sampai dengan 1 Agustus sebanyak 5.685 kegiatan. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan jumlah penyelidikan sebanyak 454 kegiatan. Sub Satgas Tindak Pidana Siber lidik 867 kegiatan dan restorativ justice dengan 2 kegiatan,” ungkapnya.
“Sub Satgas Tindak Pidana Tertentu dengan jumlah lidik sebanyak 641 kegiatan. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Korupsi penyelidikan 2 kegiatan dan sedang penyidikan 1 kegiatan. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum penyelidikan sebanyak 2.036 kegiatan, sidik pidana dengan 36, Tipiring 2.592 kegiatan dan restorative justice sebanyak 1.328 kegiatan,” tutupnya. [gil]