No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

Media Barat Laporkan Muslimah Uighur Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Karena Ajarkan Islam

by Admin Masturah
11 Januari 2022
0
Media Barat Laporkan Muslimah Uighur Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Karena Ajarkan Islam
328
SHARES
2.5k
VIEWS

Seorang wanita Uighur yang diculik dari rumahnya di wilayah Xinjiang barat empat tahun lalu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena mengajarkan Islam kepada anak-anak di lingkungannya dan menyembunyikan salinan Alquran.

Dalam laporan RFA dari Sabtu (8 Januari) Hasiyet Ehmet, sekarang berusia 57 tahun dan merupakan penduduk daerah Manas (dalam bahasa China, Manasi) di Prefektur Otonomi Changji Hui, Xinjiang. Hingga saat ini, belum terdengar kabarnya sejak dia diculik oleh pihak berwenang pada Mei 2017 berdasarkan pengakuan narasumber yang meminta anonimitas karena takut akan pembalasan oleh otoritas China.

Kronologis penangkapan itu terjadi ketika petugas dari polisi setempat mendobrak masuk ke rumah Hasiyet, menutupi kepalanya dengan tudung hitam, bahkan menolak permintaan Hasiyet untuk berpakaian dan minum obat sebelum membawanya pergi.

Seorang pejabat dari Pengadilan Distrik Manas membenarkan bahwa Hasiyet Ehmet telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. “Hukuman dijatuhkan karena mengajari anak-anak Al-Qur’an dan menyembunyikan dua salinan Al-Qur’an ketika pihak berwenang melakukan penyitaan,” kata pejabat itu.

Sembilan tahun sebelum penangkapannya, suami Hasiyet dihukum karena “separatisme” dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2009. Hasiyet berhenti mengajar anak-anak dua tahun sebelum ditangkap karena masalah kesehatan. Dia juga menahan diri untuk tidak menghadiri acara publik.

Pihak berwenang China telah menyerang dan menangkap banyak pengusaha, intelektual, dan tokoh budaya dan agama Uighur di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang selama bertahun-tahun sebagai bagian dari kampanye untuk memantau, mengendalikan, dan mengasimilasi anggota yang dicurigai sebagai minoritas untuk mencegah ekstremisme agama dan Aktivitas terorisme.

Banyak dari mereka termasuk di antara 1,8 juta orang Uighur dan minoritas Turki lainnya yang diyakini telah ditahan di jaringan pusat penahanan di Xinjiang sejak 2017. Beijing menunjuk kamp-kamp itu sebagai pusat pelatihan kejuruan dan menolak tuduhan yang tersebar luas dan terdokumentasi yang telah ditindaklanjuti. Muslim yang tinggal di Xinjiang.

Hasiyet ditangkap bersama beberapa tetangganya dan ditahan selama 15 hari setelah diinterogasi berdasarkan pengakuan ketua komite lingkungan setempat, sebuah organisasi tingkat akar rumput di Cina yang memantau warga. Pihak berwenang menangkapnya untuk kedua kalinya pada bulan September dan menghukumnya.

Staf di departemen kepolisian daerah Manas menolak menjawab pertanyaan tentang Hasiyet, hanya mengatakan bahwa tidak banyak petugas polisi Uighur atau penduduk Uighur yang tinggal di daerah yang luasnya hampir 9.200 kilometer persegi (3.550 mil persegi).

Prefektur Otonomi Changji Hui memiliki populasi lebih dari 1,6 juta orang menurut data sensus terbaru China di Xinjiang, yang dikeluarkan pada Juni 2021. Informasi tersebut tidak merinci populasi di tingkat kabupaten.

Seorang petugas polisi di Manas tidak menyangkal bahwa Hasiyet ditahan tetapi mengatakan itu adalah “rahasia negara” dan tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Sumber lain yang mengetahui situasi tersebut mengatakan bahwa Uighur Service setelah pertama kali melaporkan kasus Hasiyet bahwa pihak berwenang.

Laporan menyebutkan bahwa polisi menghukum wanita itu 14 tahun penjara karena mengajarkan Alquran dan memberikan pelajaran agama kepada anak-anak setempat dan karena menyembunyikan dua salinan kitab suci tersebut.

“Pihak berwenang tidak mengadili Hasiyet atas tuduhan di pengadilan, tetapi malah mengirim surat putusan pengadilan kepada keluarganya,” kata salah satu sumber.

Namun demikian, lanjut sumber tersebut, karena suami Hasiyet menjalani hukuman seumur hidup di penjara, orang tuanya meninggal, dan keberadaan putrinya yang berusia 13 tahun tidak diketahui, surat itu mungkin telah dikirimkan ke keluarga suaminya.

“Pernyataan vonis secara singkat merangkum alasan penculikannya bersama dengan hukuman penjaranya,” ujar dia.

Tags: Uighur
Previous Post

Muslimah Parmusi Tekankan DPR Sahkan RUU TPKS & RUU PRT

Next Post

Para Kreator Muslimah Milenial Indonesia Kini Bisa Mendapatkan Beasiswa!

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Para Kreator Muslimah Milenial Indonesia Kini Bisa Mendapatkan Beasiswa!

Para Kreator Muslimah Milenial Indonesia Kini Bisa Mendapatkan Beasiswa!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz