Direksi Muslimah Parmusi mendesak anggota parlemen mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) atas kekerasan yang terjadi saat ini.
“Perlindungan korban kekerasan seksual merupakan hal yang mendesak, oleh karena itu PP Muslimah PARMUSI mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).”, kata Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo, dalam keterangannya pada Minggu (9/1/2022).
Selanjutnya, menurut Nurhayati, penting untuk memberikan pendidikan seks kepada semua sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren dan lembaga pendidikan. lembaga secara seragam dan menawarkan kesehatan reproduksi.
Memang, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi dapat menjadi tindakan pencegahan dan melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual, itulah sebabnya PP Muslimah Parmusi percaya bahwa kehadiran organisasi masyarakat dapat membantu memberikan pendidikan dan dukungan.
Bantuan sangat dibutuhkan bagi korban kekerasan seksual, karena tidak sedikit dari mereka yang akhirnya merasa sangat bersalah.
“Ormas dapat membantu pemerintah memberikan bantuan dan perlindungan, mengumpulkan keberanian untuk angkat bicara dan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti,” kata Nurhayati.
PP Muslimah Parmusi juga meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku kekerasan seksual secara adil dan selalu memberikan perlindungan kepada korban. 30 Tahun 2021.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga juga mengajak semua pihak untuk memantau pembahasan UU TPKS dan UU Pekerjaan Rumah Tangga. “Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan UU TPKS sebagai kerangka hukum komprehensif yang kita semua butuhkan, terutama perlindungan perempuan dan anak,” kata Bintang dalam keterangannya.
Bintang mengatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban serta menegaskan bahwa peluncuran RUU TPKS merupakan terobosan hukum yang mengatur pencegahan, pengobatan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Menurut Bintang, pihaknya terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, media, pejabat pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. dan anak-anak.