No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

Polres BU Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Ada yang Terjadi 4 Tahun Silam

by Admin Masturah
17 November 2021
0
Polres BU Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Ada yang Terjadi 4 Tahun Silam
326
SHARES
2.5k
VIEWS

Bengkulu – Polres Bengkulu Utara menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan 2 kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Bengkulu Utara, Senin, (15/11/2021).

Terhadap dua kasus itu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MJ (44)  dan AN (19). Keduanya merupakan warga Bengkulu Utara.

Penangkapan MJ berdasarkan kasus 4 tahun silam yang mana korban kala itu masih berstatus pelajar SMP. MJ melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali yang dilakukan di dalam mobil.

Modusnya pelaku MJ membujuk rayu korban dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Polisi dalam perkara ini turut mengamankan 1 unit mobil merk Daihatsu Type Ayla sebagai barang bukti.

Selanjutnya tersangka AN (19) ditangkap atas kasus berbeda. Pria asal Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara ini diringkus polisi lantaran telah mencabuli 2 orang sekaligus. Korban AN adalah gadis berumur 14 tahun dan 15 tahun.

AN dan kedua korban berstatus pacaran. Alasan korban mencabuli kedua orang pacarnya karena nafsu yang tak terbendung. Masing-masing  korban telah dicabuli AN sebanyak 3 kali dan 5 kali. Peristiwa tersebut dilakukan AN di kediamannya dengan cara membujuk rayu korban.

“Kedua tersangka ditangkap oleh petugas tanpa melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bengkulu Utara dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada serta mengawasi lingkaran pertemanan ataupun lingkungan anak-anak agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Sumber : Interaktifnews

Tags: Ada yang Terjadi 4 Tahun SilamPolres BU Ungkap 2 Kasus Pencabulan
Previous Post

Dilantik Sebagai Ketua Ipemi, Sadriah Ajak Perempuan Mandiri Secara Ekonomi

Next Post

Polri Siap Bersinergi dengan Kementan Wujudkan Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Polri Siap Bersinergi dengan Kementan Wujudkan Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

Polri Siap Bersinergi dengan Kementan Wujudkan Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz