No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

Kantor Pinjol Digrebek Polisi, dari Jakarta hingga Yogyakarta

by Admin Masturah
17 Oktober 2021
0
Kantor Pinjol Digrebek Polisi, dari Jakarta hingga Yogyakarta
326
SHARES
2.5k
VIEWS
Jakarta – Aparat kepolisian menggerebek dan menangkap puluhan karyawan terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Pada Rabu (13/10) lalu, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol.Penggerebekan itu dilakukan aparat kepolisian usai menerima informasi bahwa ada pinjol yang meresahkan masyarakat. Di lokasi ini, polisi menangkap 56 karyawan yang bertugas di bagian penawaran hingga penagihan. Puluhan karyawan itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/10).

Sehari berselang atau pada Kamis (14/10), giliran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.

Sebanyak 32 orang karyawan diamankan di lokasi. Para karyawan ini memiliki tugas mulai dari tim analisis, marketing hingga kolektor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunusmenyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.

Yusri juga mengungkapkan perusahaan penagih utang pinjol ini menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya.

“Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10).

Tak hanya, kata Yusri, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya. Ancaman-ancaman ini pun membuat para peminjam menjadi stres.

“Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total menggerebek tujuh lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjol ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir.

Adapun tujuh lokasi ini yakni dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, kemudian di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika menyebut ada tujuh tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Mereka bertugas sebagai desk collection dan operator SMS blasting.

Desk collection ini biasanya bertugas untuk menagih utang para korban. Sementara, SMS blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal juga terjadi di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam. Ini dilakukan oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama jajaran Polda DIY ini berlokasi di sebuah bangunan ruko bercat dominan putih-merah, dan berpagar biru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan penggerebekan diawali dari laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.

Di lokasi, polisi menangkap 83 orang operator atau debt collector, dua HRD, dan satu manajer. Selain itu, juga turut disita 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

“Menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan,” tutur Arief.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjol dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa.

“Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah (layanan) legal,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Previous Post

Tinjau Vaksinasi Merdeka, Kapolres Trenggalek: Jangan Lengah, Manuto Prokes

Next Post

Polisi Kunjungi warga yang sakit dan Berikan Bansos Sembako Dimasa PPKM

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Polisi Kunjungi warga yang sakit dan Berikan Bansos Sembako Dimasa PPKM

Polisi Kunjungi warga yang sakit dan Berikan Bansos Sembako Dimasa PPKM

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz