Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Perampokan) yang terjadai di Toko Mama Anjas 19 april 2021 silam.
Pelaku perampokan yang mengasak uang Rp 15 juta milik pedagang Telur Mama Anjas di Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Bontang, berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, pada 9 Oktober 2021 kemarin di Simpang tiga RS Yabis Bontang.
Dalam Konferenmsi pers Senin (11/10/2021), Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, yang didampingi Wakapolres KOMPOL Damus Asa, Kasat Reskrim IPTU Asriadi dan Kasi Humas AKP Suyono, mengatakan pelaku berinisial SK mengaku selain melakukan pencurian di Toko Mama Anjas, pelaku juga melakukan pencurian di 3 lokasi lain.
“Pelaku berinisial SK ini ternyata juga seorang residivis asal Makasar dengan kasus pembunuhan, dan telah menjalani hukuman 7 tahun penjara dan telah bebas. Usai bebas kemudian dia langsung merantau ke Bontang”, jelas AKBP Hamam Wahyudi.
Menurut Kapolres ada empat TKP kejahatan yang dilakukan pelaku. Pertama, pada (19/4/2021) pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di toko mama anjas. Disini pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan menggasak uang tunai sebesar Rp.15 juta.
Kedua pada tanggal (19/9/2021) pelaku melakukan curanmor di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, berupa satu unit honda scoopy.
Ketiga pada (30/9/2021) pelaku melakukan curanmor di wilayah Kelurahan Bontang Baru berupa satu Unit honda Scoopy.
Keempat yakni pada tanggal (7/10/2021) di Jl Ir H Juanda Tanjung Laut. Di sini pelaku mengambil uang dan barang di dalam mobil yang berhenti,” terang AKBP Hamam Wahyudi.
“Modus pelaku dengan mengamati, kemudian beraksi dan tidak jarang juga menggunakan senjata tajam untuk menakuti korbannya”, jelasnya.
Saat ini pelaku kita amankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Pencurian dengan kekerasan.
Sumber: humas.polri.go.id