Siang itu, Wanti, 37, sedang bertanam di ladang yang berada di samping
rumahnya. Wanita itu tidak mempedulikan teriknya matahari. Dia terus mengolah tanah.
Rumah Wanti berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk
Barunai, Kecamatan Sebangau, kawasan pinggiran Palangka Raya. Jaraknya sekitar 76 kilometer dari kawasan kota.
Kerja Wanti terusik ketika seorang polisi datang ke rumahnya. Ia sempat kaget, namun tenang lagi setelah sang polisi menjelaskan maksud kedatangannya.
“Pak polisi menyampaikan pesan-pesan kepada warga, termasuk saya terkait protokol kesehatan. Prokes harus ditaati agar terhindar dari infeksi virus korona,” ujar Wanti tersenyum.
Polisi yang datang ialah Bripka Eko Pramono. Dia anggota Polsek
Rakumpit, Polresta Palangka Raya. Eko mendapat tugas untuk menggiatkan sosialisasi prokes kepada masyarakat agar terhindar dari covid-19.
Eko mengungkapkan, kedatangannya juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan warga. “Sekaligus mewujudkan rasa aman dan nyaman dengan kehadiran anggota Polri di tengah-tengah masyarakat.”
Penerapan prokes dalam aktivitas sehari-hari, lanjutnya, merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah dan menekan
angka penyebaran covid-19 di Kecamatan Rakumpit.
“Mari kita jadikan 5 M sebagai kebiasaan baru dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, hingtga membatasi mobilitas dan interaksi,” imbaunya.
Eko memang bertugas di wilayah pinggiran, yang rumah warga lokasinya berjauhan. “Sosialisasi tetap harus dilakukan agar warga pinggiran juga mengerti bahaya covid-19. Saya juga menceritakan dan menjelaskan penyebabnya juga akibatnya jika terinfeksi.” (N-2)