Bontang – Kepolisian Resor Bontang melalui Polsek Marang Kayu melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 4. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di kawasan Pasar pasar tradisional desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu , Minggu (22/08/2021).
Operasi yustisi ini melibatkan personil polsek Marang Kayu sebanyak 5 orang yang di pimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Marang Kayu Aiptu Norton Tobing dengan sasaran pengunjung , dan pedagang pasar ,serta masyarakat yang melintas di lokasi .
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 4 di kawasan Pasar tradisional Marang Kayu . Dimana sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada peadgang dan masyarakat pengunjung yan melanggar protokol kesehatan dan kebijakan PPKM Level 4.
“Operasi yustisi di Pasar Sindangkasih petugas masih saja menemukan beberapa warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. kami berikan himbauan dan teguran secara humanis ,” kata AKP Sujarwanto.
AKP Sujarwanto juga menambahkan selain melaksanakan operasi Yustisi petugas tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan , menghindari kerumunan , mengurangi mobilitas .
“Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke masyarakat sambil membagikan masker . Semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci dalam mencegah , dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim