Purbalingga – Para pelanggar PPKM Darurat di gelar di Purbalingga, Jateng, disidang. Sidang tidak dilakukan di gedung PN namun di Posko Satgas COVID-19 setempat. Hakim dari PN Purbalingga menjatuhkan vonis beragam terhadap mereka.
Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) dari operasi yustisi untuk pelanggaran PPKM Darurat digelar, Rabu (7/7/) malam. Sidang yang dilakukan mulai pukul 21.00 sampai 23.30 WIB itu memberikan vonis kepada tujuh orang Pelanggar.
“Kita laksanakan persidangan dari operasi yustisi dari siang dan malam hari, ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat di Purbalingga di sidang tadi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Indra mengatakan hukuman yang dijatuhkan didasarkan pada Perda No 16 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit dan Surat Edaran Bupati nomor 300/12813 yang di dalamnya mengatur Jam buka usaha warung, kafe, lapak tenda maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
“Vonis denda yang dikenakan tadi bervariasi ada yang Rp 300 ribu, Rp 250 ribu dan ada yang Rp 50 ribu dengan berbagai macam pasal yang disangkakan,” katanya
Pihaknya menjelaskan selain dari tujuh orang yang disidangkan kemarin Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga menemukan belasan pelanggar. Namun, tahapan yang diterapkan sidang akan dilakukan kepada pelanggar yang melakukan kesalahan berulang.
“Kita selaku perwakilan Pemerintah Daerah Purbalingga menyampaikan bagi masyarakat yang ingin berjualan silahkan, tapi ada batasannya yaitu dilarang makan ditempat dan jam buka tidak melebihi pukul 21.00 WIB lebih dari itu harus ditutup untuk menghindari kerumunan,” ujarnya
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Suroto menyampaikan, langkah itu merupakan wujud kesungguhan untuk menegakkan protokol kesehatan sebagai budaya masyarakat. Tujuannya agar COVID-19 di Kabupaten Purbalingga dapat segera ditekan.
“Satu-satunya cara Untuk menekan pertumbuhan adalah dengan menepati menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya
Mengenai penerapan denda yang dinilai akan memberatkan masyarakat kecil seperti pengusaha angkringan dan warung tenda, pihaknya memberikan alasan.
“Pemerintah daerah tidak menghendaki uang denda karena itu relatif kecil tapi bagaimana itu menjadi alat paksa untuk menaati regulasi yang berlaku terlebih di masa PPKM Darurat,” tambahnya
Menurutnya cara ini dilakukan agar implementasi protokol kesehatan dapat dilakukan. Karena menurutnya dengan kepatuhan bersama Purbalinga akan segera terbebas dari Pandemi virus Corona.
“Target kita munculnya kepatuhan, dan cara ini kita pandang paling efektif,” tutupnya