No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1.129 Ton, 2 WNA Nigeria Ditangkap

by admin
15 Juni 2021
0
Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1.129 Ton, 2 WNA Nigeria Ditangkap
325
SHARES
2.5k
VIEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang diduga jaringan internasional berasal dari Timur Tengah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam kasus ini, setidaknya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Listyo, ketujuh orang tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria.

“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Listyo mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan di empat lokasi yang berbeda.

Rinciannya, dua orang tersangka berinisial NR dan HA berikut barang bukti 393 kilogram sabu diamankan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.

Lokasi kedua, Polri juga menggerebek ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur.

Dalam penggerebekan itu, dua WNA berinisial NW dan UCN ditemukan menyembunyikan sebanyak 511 Kg sabu. 

Lokasi ketiga penggerebekan apartemen Basura, Jakarta Timur. Menurut Listyo, penyidik menemukan 50 Kg sabu yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AK.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Anji Manji, Polisi Sebut Sang Musisi Kooperatif

Terakhir, petugas menemukan 175 kg sabu lainnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka berinisial H. 

“Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh dirjen pas kemenkumhan RI,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati. 

Previous Post

Polisi dan TNI di Mojokerto Antar Jemput Lansia untuk Percepatan Vaksinasi

Next Post

Antisipasi Premanisme dan Pungli di Ponorogo, Warga Bisa Kontak Hotline 110

admin

admin

Next Post
Antisipasi Premanisme dan Pungli di Ponorogo, Warga Bisa Kontak Hotline 110

Antisipasi Premanisme dan Pungli di Ponorogo, Warga Bisa Kontak Hotline 110

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz