No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

by admin
3 Juni 2021
0
Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru
326
SHARES
2.5k
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit. Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.

“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Pemberian poin akan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM dapat dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Rincian poin pelanggaran SIM

Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

1. Pelanggaran lalu lintas

Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:

Adapun mereka yang mendapatkan 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B

Sementara itu, pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin  apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

2. Kecelakaan lalu lintas

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni:

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sementara 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:

  • Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat

Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan
  • Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa.

Sanksi akumulasi poin

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.

Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni:

  • 12 poin pelanggaran, maka penalti 1
  • 18 poin pelanggaran, maka penalti 2.

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.

Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. 

Previous Post

Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

Next Post

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

admin

admin

Next Post
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz