No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

37 Pelaku Ini Palsukan Tabung Oksigen, Juga Markup Obat C-19

by admin
30 Juli 2021
0
37 Pelaku Ini Palsukan Tabung Oksigen, Juga Markup Obat C-19
326
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta – Sebanyak 37 tersangka kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen berhasil dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen. Mereka mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

“Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen,” ujar Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.

“Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta,” katanya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

“Tabung APAR tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak mengetahui, bagaimana proses tank cleaningnya, karena didalamnya itu berisi gas CO2. Kalau misalnya, diisi oksigen dengan pembersihannya tidak bagus, tentu sangat membahayakan orang lain,” ujarnya.

“Juga dari desain tabungnya, tabung APAR memang tidak didesain untuk diisi oksigen. Karena harus ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksigen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun. []

Previous Post

Sinergitas TNI-Polri Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi

Next Post

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai

admin

admin

Next Post
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz