No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

Polres Semarang Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api dan Konvoi

by Admin Masturah
30 Desember 2021
0
Polres Semarang Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api dan Konvoi
331
SHARES
2.5k
VIEWS

Ungaran – Polres Semarang melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 dengan petasan dan kembang api.

Selain itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres juga melarang arak-arakan/konvoi kendaraan dalam jumlah besar.

Dalam hal tersebut telah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 dan ditindaklanjuti instruksi bupati semarang nomor 34 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan covid 19 pada saatn natal 2021 dan tahun baru 2022

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH, menegaskan pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” kata Kapolres, Rabu (29/12/2021).

Karena itu Kapolres mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.

Di samping itu, menurut Kapolres, kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Karena itu Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

“Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar,” tegasnya.

Selain itu, nantinya pada tanggal 31 Desember 2021 juga akan dilakukan penutupan alun alun di sejumlah tempat diantaranya alun-alun bung karno, alun-alun ungaran, alun-alun tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil

“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten semarang” tutupnya.

Sumber: humas.polri.go.id

Previous Post

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 8 Perwira Tinggi Menjadi Inspektur Jenderal

Next Post

Kapolri minta jajaran layani, lindungi, dan mengayomi masyarakat

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Kapolri minta jajaran layani, lindungi, dan mengayomi masyarakat

Kapolri minta jajaran layani, lindungi, dan mengayomi masyarakat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz