No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Pilar

Polres Blitar Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa

by Admin Masturah
5 Desember 2021
0
Polres Blitar Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa
326
SHARES
2.5k
VIEWS

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap penggelapan pajak yang terjadi di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tersangka AA seorang perangkat desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo mengutarakan, kasus penggelapan pajak tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum lunas setelah dicek melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Padahal setiap tahun warga tersebut rutin membayar pajak melalui tersangka.

“Sehingga mengetahui hal tersebut korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya warga Desa Tegairejo lainnya. Hasilnya, mereka juga mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban,” jelasnya dalam Pers Rilis, Jumat (3/12/2021).

Karena korban merasa dirugikan, kemudian para korban melapor ke Polres. Selanjutnya, Satreskrim Polres Blitar mulai melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memangil tersangka AA. Tersangka AA merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo.

“Uang pajak ada yang tidak dibayarkan ke Pemerintah. Tersangka menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah Rp20 juta- Rp25 juta,” terangnya.

Tersangka mengaku menggunakan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat dari vengkok dan sawah miliknya tidak panen,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.

Dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Polres Blitar menjerat tersangka perangkat desa itu dengan Pasal 374 KUHPidana. “Diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.

sumber : TIMESINDONESIA

Previous Post

Jelang KTT G20, Polisi Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Bali Antisipasi Covid-19 Varian Omicron

Next Post

Patroli Satlantas Polres Bangka Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Patroli Satlantas Polres Bangka Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Patroli Satlantas Polres Bangka Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

2 November 2025
Dua Srikandi Indonesia di Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Asia 2025

Dua Srikandi Indonesia Bersinar dalam Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Asia 2025

21 Oktober 2025
sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (4)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (47)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz