Diketahui, Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan puluhan orang tersebut dipulangkan menggunakan empat kendaraan bersama anggota Polda DIY.
“Hasil pemeriksaan, 79 orang pegawai dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Mereka berstatus saksi,” kata dia di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10).
“Sisanya masih diperiksa oleh kami. Ada tujuh orang, perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collectornya,” ia melanjutkan.
Dari jumlah itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial AB yang bertugas sebagai debt collector atau penagih uang.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika tersangka dalam kasus ini bertambah.
“Sampai saat ini untuk debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sambil kita menunggu setelah ini untuk penetapan tersangka lainnya,” pungkasnya. [bal]
Merdeka.com