Sebuah postingan yang mengatakan bahwa Muslimah atau Muslimah dilarang memakai pakaian dalam atau bra tiba-tiba menjadi viral di media sosial. Majelis Ulima Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal ini.
Pengguna media sosial Temanshalih mengunggah postingan tentang larangan penggunaan bra bagi wanita Muslim. Situs tersebut dikenal karena meninjau sejumlah besar keputusan Arab Saudi terkait undang-undang “Apakah Akhwat Taaruf tidak boleh memakai bra?” Sejak Senin, 4 Oktober 2021, unggahan akun ini bahkan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.
Dalam narasi postingan tersebut, dikatakan bahwa wanita muslimah tidak harus memakai bra dalam Islam. Namun, syaratnya wanita muslimah harus memakai model busana yang menutupi seluruh tubuh (kecuali wajah dan telapak tangan).
“Hukum saudara ta’aruf tanpa bra diperbolehkan. Syaratnya, dia memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh dengan baik kecuali wajah dan telapak tangan,” demikian bunyi unggahan tersebut.
Selain itu, postingan tersebut juga mengungkapkan bahwa muslimah yang berbusana tanpa bra tidak termasuk dalam hadist ‘berpakaian tapi telanjang’.
“Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, postingan tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam mengenakan bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi terlihat sehingga bisa menimbulkan fitnah.
“Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, unggahan tersebut menegaskan bahwa muslimah haram mengenakan bra di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya.
“Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya,” tegasnya.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan agar muslimah selayaknya selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
Secara pribadi, Afifuddin juga mengaku tak setuju dengan isi narasi yang disebutkan dalam postingan Temanshalih tersebut.
“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin, dikutip dari detikcom.
MUI pun menegaskan kepada muslimah agar tak hanya memakai bra saat berada di sekeliling lelaki yang bukan muhrimnya melainkan juga senantiasa mengenakan busana yang menutup aurat.
“Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” katanya.