JAKARTA – Polisi mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM Level 4 diberlakukan hingga Minggu (25/7/2021) atau selama lima hari ke depan.
“Diharapkan masyarakat betul patuh displin selama empat dan lima hari ini, mudah-mudahan ini (kasus Covid-19) turun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (22/7/2021).
Yusri menegaskan, sejauh ini tidak ada perubahan mengenai aturan antara selama PPKM darurat dan PPKM level 4, salah satunya mengenai penyekatan.
Aturan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya masih diberlakukan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
“Sama aja (aturan kebijakan), nanti tanggal 26 Juli baru kita lihat situasinya. Cuma namanya saja sekarang ppkm level 4 tapi intinya sama. Nanti ada kebijakan baru relaksasi atau apa itu,” kata Yusri.
Sebelumnya, pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
sumber : KOMPAS.com