RADARLAMPUNG.CO.ID – Gabungan TNI-Polri melaksanakan razia kendaraan yang tidak membawa alat rapid tes dan vaksin.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan Operasi Aman Nusa II ini dilakukan karena adanya lonjakan angka terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga TNI-POLRI sebagai Landing Sektor pelaksanaan PPKM Darurat Pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19, melakukan penyemprotan desinfektan dan melakukan operasi yustisi dibeberapa tempat.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam melaksanakan cakupan aturan pengetatan aktifitas selama PPKM Darurat oleh Pemerintah,” ungkap Alim, Senin (12/7).
Terpisah, Koramil 426-01 Simpang Pematang Mesuji, Kodim 0426 Tulang Bawang mengimbau warga untuk melengkapi persyaratan perjalanan. Sebab, disejumlah daerah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan kurva penyebaran wabah Covid-19.
“Diberlakukannya PPKM ini, karena untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang telah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Serda Hendiyanto, seusai mengikuti apel ops gabungan di Pos Cek Point Simpang Exit Tol KM 240 Simpang Pematang, Senin (12/7)
Exit Tol KM 240 Simpang Pematang, lanjut dia, terdapat pos penyekatan PPKM sekala Mikro dalam rangka pengetatan persyaratan pelaku perjalanan.
Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan akan mengecek seluruh pelaku perjalanan yang melintas.
“Pelaku perjalanan wajib atau harus membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen dan surat bukti telah divaksin,” katanya.
Dia menuturkan, pelaksaan penyekatan imbangan di pintu keluar tol tersebut, akan berlangsung hingga 20 Juli. Bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan dipaksa putar balik.
“Ya, Polres Mesuji memperketat pengecekan kendaraan terkait PPKM di Pos Check Point Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang. Petugas memberhentikan dan mengecek surat keterangan Rapid Antigen maupun PCR dan sertifikat vaksin bagi pengendara,” ujarnya. (12/7).
Apabila tidak membawa atau memiliki persyaratan tersebut, maka kendaraan diminta untuk putar balik, atau pengendara yang tidak dilengkapi Surat Rapid Antigen atau swab PCR dan sertifikat vaksin diarahkan ke Rumah Sakit di Simpang Pematang ataupun Puskesmas terdekat untuk melakukan Rapid Antigen.
Sementara, Kasat Lantas Polres Mesuji, Iptu Khoirul Bahri mengatakan, pengecekan dilakukan selama 24 jam di Gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang. Pelaksanaan giat imbangan PPKM Mikro tersebut dilakukan dengan tegas dan tetap secara humanis.
Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah pengguna jalan atau kendaraan yang hendak menyebrang ke pulau Jawa, terlebih bagi pengendara yang tidak dilengkapi surat vaksin atapun surat keterangan Rapid Antigen.
“Kami 24 jam melakukan penjagaan dan pemeriksaan di gerbang Tol KM 240 Simpang Pematang, kendaraan yang hendak keluar tol dan tidak dilengkapi surat Rapid Antigen ataupun tes PCR, maupun surat keterangan vaksin kami minta putar balik,” pungkasnya. (muk/yud)