No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Ngotot Lewati Penyekatan, Warga Dikenakan Pasal Lawan Petugas

by admin
3 Juli 2021
0
Ngotot Lewati Penyekatan, Warga Dikenakan Pasal Lawan Petugas
326
SHARES
2.5k
VIEWS

Penyekatan jalan di Jabodetabek saat PPKM Darurat berlaku sepanjang 3-20 Juli bakal dilakukan kepolisian. Jika ada yang melanggar atau ngotot ingin lewat dan tidak mau diputarbalikkan, akan dijerat pasal melawan petugas.

“Akan kita lakukan tindakan tegas dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait dengan melawan petugas kita akan kenakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7).

Ada 63 titik penyekatan yang dilakukan kepolisian di Jabodetabek mulai 3 Juli. Sebanyak 28 titik di antaranya merupakan batas kota dan jalan tol. Meski bisa mengenakan pasal melawan petugas, kepolisian tetap akan memprioritaskan tindakan preventif edukatif.

“Kita akan pasang barier, setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa Kalau dia masuk kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat. Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi,” kata Sambodo

Warga juga masih diperkenankan melewati penyekatan, tetapi dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki sertifikat vaksin, hasil tes PCR dan rapid test. Jika, tidak maka petugas akan meminta putar balik.

Ada beberapa pasal melawan petugas yang diatur dalam KUHP dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 216 Ayat (1) mengatur tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah petugas, terancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9 ribu.

Kemudian Pasal 212, orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan terhadap petugas, diancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp45.500.

Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Previous Post

PPKM Darurat Berlaku Besok, Polri Lakukan Penyekatan 407 Titik di Jawa-Bali

Next Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi Massal

admin

admin

Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi Massal

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi Massal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz