Jakarta: Korlantas Polri memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga di wilayah zona merah covid-19. Total ada 316 titik pembatasan dan pengendalian di seluruh Indonesia.
“Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Pemberlakuan pembatasan dan pengendalian di wilayah lain berkaca pada Polda Metro Jaya. Menurut Istiono langkah-langkah yang dilakukan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta berjalan efektif, yakni tidak ada kerumunan di objek vital.
“Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro, Dirlantas (Kombes Sambodo Purnomo Yogo) untuk meminimalkan kegiatan masyarakat, terutama di titik-titik kerumunan yang bisa menyebabkan penularan covid-19 tidak terkendali,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Istiono mengatakan selain pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta, Polda Metro Jaya juga menyiapkan gerai vaksin Presisi. Gerai vaksin ini berpindah-pindah dan menargetkan vaksinasi pada 100 orang per hari.
“Di titik-titik penyekatan ini juga diberikan fasilitas vaksin, ditargetkan 100 per titik supaya tidak ada kerumunan. Antre dengan protokol kesehatan yang ketat, kita layani dan mobile. Ini langkah yang bagus,” ungkapnya.
Berikut 316 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas warga se Indonesia selama PPKM mikro:
1. Polda Kepulauan Riau 14 titik
2. Polda Kepulauan Bangka Belitung 28 titik
3. Polda Lampung 35 titik
4. Polda Metro Jaya 35 titik
5. Polda Jawa Tengah 80 titik
6. Polda Kalimantan Selatan 13 titik
7. Polda Nusa Tenggara Barat 32 titik
8. Polda Maluku Utara 42 titik
9. Polda Jawa Timur 3 titik
10. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 5 titik
11. Polda Banten 24 titik
12. Polda Bali 5 titik.