No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Langgar Jam Operasional, Bar Flow di Kuningan Jaksel Disegel 7 Hari!

by admin
21 Juni 2021
0
Langgar Jam Operasional, Bar Flow di Kuningan Jaksel Disegel 7 Hari!
326
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan itu dilakukan lantaran bar tersebut melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir dari Antara, Minggu (20/6/2021).

Sebagai informasi, demi menekan angka penyebaran COVID-19 DKI Jakarta hanya memperbolehkan kafe, bar, dan restoran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Karena itu, petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” ujar Mukti.

Petugas kemudian melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Namun petugas tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan.

Mukti menambahkan bahwa jajaran Polda Metro Jaya terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.

“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.

Restoran, rumah makan dan kafe terancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu jika masyarakat tidak menggunakan masker.

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata. Namun hal ini perihal keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.

“Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan,” kata Anies.

Previous Post

Dandim 1201: Sinergi TNI dan Polri untuk Rakyat

Next Post

Corona Melonjak di Bangkalan, Kapolri Paparkan Langkah Pencegahan Penularan

admin

admin

Next Post
Corona Melonjak di Bangkalan, Kapolri Paparkan Langkah Pencegahan Penularan

Corona Melonjak di Bangkalan, Kapolri Paparkan Langkah Pencegahan Penularan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz