No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin

by admin
2 Juni 2021
0
Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin
326
SHARES
2.5k
VIEWS

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penarikan tiga perwira menengah (pamen) yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri. Penarikan tiga anggota itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021.

“Iya benar surat telegram itu,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).

Surat itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat terbit Senin (31/5). Adapun, ketiga anggota yang dirotasi dari KPK ialah Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi. Keduanya ditarik menjadi Pamen di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu lainnya ialah Kompol Ardian Rahayudi. Ardian ditarik dari KPK untuk menjadi Pamen di SSDM Polri.

Tidak ada nama penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Stepanus secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK, Senin (31/5).

AKP Stepanus Robin terbukti bersalah. Dia telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

AKP Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Stepanus, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(OL-5)

Previous Post

Kapolri Memutasi 348 Pati dan Pamen, Kapolda Bengkulu Hingga Kapolresta Cirebon Diganti

Next Post

Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

admin

admin

Next Post
Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

Masa Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang Enam Bulan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz