JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tiga oknum anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bandar Lampung terkait penyalahgunaan tugas dan wewenang dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka diduga terlibat pungutan liar (pungli).
“Kita mengamankan ada beberapa tersangka polisi dan kemudian juga ada orang sipil,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 31 Mei.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, oknum polisi itu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara tidak menghadirkan pemohon pembuatan SIM. Padahal, dalam aturan mereka harus hadir secara langsung.
Bahkan, dengan adanya kasus ini Polri akan menelusuri dugaan adanya aksi serupa di Polres lain.
“Jadi ada kegiatan SIM yang tidak datang ke kantor tapi mengirimkan pas foto ini tidak dibenarkan. Makanya anggota kita OTT, kita tangkap, kita periksa dan kita dalami di Polres lain,” kata dia.
Hanya saja, Argo belum bisa memastikan sanksi pidana yang bakal diberikan. Sebab, perkara ini masih dikembangkan.
“Ini masih dalam pemeriksaan, apakah nanti ada pasal pidana atau bagaimana. Kita tunggu perkembangan dari propam Polresta Lampung,” tandas dia