Jakarta: Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta pembayaran pajak kendaraan di Polda Metro Jaya bisa diurus secara daring. Upaya itu diyakini menekan praktik pungutan liar (pungli).
“Tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Yogi menyebut perpanjangan SIM daring juga bentuk ikhtiar Polda Metro Jaya beradaptasi dengan teknologi digital. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertransformasi dengan sistem digital.
“Untuk memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang,” tutur dia.
Pemanfaatan teknologi tak hanya untuk memperpanjang SIM. Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara daring. Sehingga masyarakat tak perlu hadir langsung.
“Setelah selesai akan dikirim melalui sistem pengiriman aplikasi Siondel (Samsat Online Delivery),” papar Yogi.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store. Kemudian memasukkan informasi yang diperlukan melalui gawai sehingga tak perlu datang ke kantor Samsat.
“Pembayaran pajak kendaraan juga akan dikonsep seperti itu. Ini semua bentuk pelayanan publik yang semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” ujar Yogi.
sumber : medcom.id