Serang Kota – Kepolisian Resor Serang Kota dan Kepolisian Sektor Kramatwatu mendampingi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang di dampingi menggelar operasi cipta kondisi dimasa Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten. Sabtu 2 Januari 2021 dini hari.
Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota dan Polsek Kramatwatu serta Satpol PP Kabupaten Serang berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari dua lokasi THM dengan kondisi tutup namun di temukan 3 wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur berada dalam mess yang posisinya bersebelahan dengan Kuda Laut Resto Cafe dan Lounge.
H. Arif Saefudin Kasi Lidik Dinas Satpol PP Kabupaten Serang didampingi Kanit Tipikor Reskrim Polres Serang Kota Ipda Budi selaku perwira Pengawas (Pawas) saat di konfirmasi wartawan disela kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah dalam kegiatan Cipkon malam ini yang di dampingi Polres Serang Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari dua lokasi tempat hiburan malam Kuda Laut dan Parahiyangan dengan kondisi tutup, puluhan botol miras tersebut yang berhasil di sita disertakan kepada Polsek Kramatwatu,” Katanya.
Lanjut Arif menyampaikan, Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PSBB Pandemi Covid 19 ini, dengan tetap mematuhi 3M, memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak atau hindari kerumunan.
“Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan banyak terimaksih kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota yang telah membantu melaksanakan kegiatan dalam rangka pengawasan terhadap cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum,” Tutupnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Budi Selaku piket Pawas mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Cipkon ini mendampingi Satpol PP kabupaten Serang.
“Malam ini, kami dari Polres Serang Kota bersama Satpol PP kabupaten Serang melaksanakan Ops Cipkon ke tempat Hiburan Malam yang diduga masih buka,”kata Ipda Budi.
Ipda Budi menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola Tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19.
‘kami memberikan himbau kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi Covid-19,”tegasnya.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan sampai ada cluster baru,”tungkasnya.
Dari pantauan awak media, selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif.
sumber : MITRAPOL.com