Manusia adalah makhluk sosial yang pada dasarnya memiliki sifat alami yang berbeda-beda. Baik itu bawaan sejak lahir, turun secara genetik, maupun meniru dari lingkungan yang mempengaruhinya dalam masa bertumbuh dan berkembang. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dalam Al-Qur’an surah Az-Zariyat ayat 49 dijelaskan bahwa “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)”. Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa hidup sendiri, semua saling membutuhkan satu sama lain.
Perkawinan menjadi sebuah perjanjian yang setia, dan sama-sama bertanggung jawab dalam menunaikan tugasnya sebagai suami-istri atas keselamatan dan kebahagiaan rumah tangga. Pada Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di kehidupan masyarakat pada umumnya perkawinan berjalan dengan bahagia, namun di perjalanannya malah berakhir dengan perceraian. Ada yang memilih untuk menetap dan melanjutkan perkawinan yang langgeng atau memilih berpisah setelah melewati banyak hal bersama karena banyaknya persoalan hidup dan sifat yang tidak sejalan.
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
****
Kasus perceraian sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat. Permasalahannya cukup kompleks. Ketidakseimbangan dalam memberikan hak dan tanggung jawab dari suami dan isteri baik secara karakter, fisik dan keuangan menjadi salah satu pemicunya. Padahal suami isteri memiliki fungsi dan perannya masing-masing sebagai akibat dari adanya ikatan lahir batin. Tidak ada ikatan lahir batin berarti tidak pula ada fungsi dan peran sebagai suami-isteri.
Permasalahan financial selalu menjadi hal yang paling berat dalam sebuah perkawinan karena kurang bisanya mengelola keuangan atau mempersiapkan keuangan sebelum pernikahan. Ada juga yang menikah sebelum bekerja setelah menikah suami kesulitan mencari pekerjaan. Pada saat pesta pernikahan menghabiskan uang yang cukup banyak sampai berani berhutang. Pengelolaan uang yang tidak terarah oleh isteri juga menyebabkan permasalahan financial yang serius. Pada akhirnya membuat sering terjadi pertengkaran dan salah paham karena tuntutan biaya hidup sehari-hari yang menekan.
Berikut ini perlu diperhatikan untuk pengelolaan financial dalam perkawinan:
- Pahami Kebiasaan Keuangan Pasangan.
- Lakukan Financial Check Up.
- Bicarakan Masalah Uang untuk Pesta Pernikahan.
- Bicarakan Juga Utang dan Tanggungan.
- Menentukan Tujuan Keuangan Bersama.
- Perjanjian Pranikah.
Jika ini bisa dilakukan dengan pasangan dan berjalan baik akan jauh lebih mudah kedepannya dan ini sangat berpengaruh kepada sifat pasangan. Apakah bisa di ajak kompromi atau tidak. Ada banyak tipe atau sifat laki-laki dan perempuan sebagai berikut:
Sifat Positif Laki-Laki/Perempuan | Sifat Negatif Laki-Laki/Perempuan |
Penyabar | Emosi tinggi |
Bijaksana | Tidak bijaksana |
Hemat | Boros |
Tegas | Tidak bisa mengambil keputusan |
Memahami dan mengerti pasangan | Egois |
Percaya | Posesif, over protektif dan cemburu |
Sifat-sifat di atas bisa saja dimiliki suami- istri. Jika kita berfokus pada sifat negatif yang berujung pada ketidakcocokan pemikiran, cara dan karakter baik dari isteri maupun suami. Sebuah perceraian tidak bisa dihindari. Walaupun perceraian tidak disukai Allah. Hukum perceraian telah diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 277 yang berbunyi, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
***
Berikut ini 5 hukum perceraian dalam Islam yaitu:
- Hukum Perceraian Wajib. Wajib hukumnya ketika suami isteri tidak bisa lagi berdamai dan memberikan nafkah lahir dan batin.
- Hukum Perceraian Sunnah. Sunnah hukumnya ketika suami tidak menanggung kebutuhan isteri atau isteri tidak bisa menjaga kehormatannya dan menjalakan kewajibannya kepada Allah.
- Hukum Perceraian Makruh. Makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Seperti isteri berakhlak mulia dan memiliki pengetahuan agama yang baik.
- Hukum Perceraian Mubah. Mubah hukumnya jika isteri tidak patuh kepada suami atau berperilaku buruk dan suami tidak bisa sabar menghadapinya.
- Hukum Perceraian Haram. Haram jika talak yang dilakukan suami tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pernikahan memang jalan menuju keberkahan Allah, namun pernikahan bisa menjadi sebuah kemudharatan jika adanya hal-hal di atas yang menyebabkan terjadinya perceraian.
***
Contoh kasus, ada sebuah perkawinan antara perempuan dan laki-laki yang sudah dikaruniai tiga orang anak. Di perjalanan perkawinan suami bersifat berlebihan dalam marah dan tidak menafkahi dengan cukup kepada istri. Padahal isteri sudah berusaha menjaga kehormatannya dan keluarganya dengan baik.
Suaminya selalu mencurigainya memiliki laki-laki lain atau berselingkuh. Cemburu buta yang tak terkontrol hingga istri pun diikuti ke mana pun pergi oleh orang kepercayaan suami. Ketika isteri berusaha membantu perekonomian keluarga dengan berdagang pakaian. Suami malah cemburu karena toko si isteri berdampingan dengan seorang penjual bakso yang akrab dengan isterinya. Demi menjaga kehormatan keluarga dan patuh kepada suami, akhirnya si istri rela berhenti bekerja dan hanya mengandalkan nafkah dari suaminya yang tidak pernah cukup.
Suaminya tergolong pribadi yang kikir dan suka boros untuk diri sendiri. Hingga akhirnya pertengkaran hebat tidak bisa dihindari. Setelah seringnya masalah keuangan dan sifat yang berbeda ternyata diketahui bahwa suaminya sudah berselingkuh. Kehidupan di dalam rumah tangga pun semakin kacau. Sepasang suami istri tidak saling memberikan nafkah lahir dan batin selama 2 tahun. Hidup di rumah yang sama dan berbeda kamar serta makan pun masing-masing. Seperti hidup anak kos-kosan. Sampai di mana istri sedang sakit parah suami tidak peduli dan tidak mengetahuinya.
Perceraian pun menjadi sebuah kebaikan untuk kasus di atas. Ketika istri stres dan depresi oleh sifat dan tanggung jawab suami yang tidak terpenuhi, maka jalan terbaiknya adalah bercerai. Setelah bercerai isteri pun jauh lebih bahagia, lebih sehat secara mental dan fisik dari sebelumnya.
Bahwa perceraian atau berpisah bukanlah hal yang selalu terlihat buruk. Jika hubungan suami istri menjadi sangat toxic, maka kebaikan untuk keduanya adalah sebauh perceraian.
Seorang lulusan sarjana pendidikan di salah satu universitas negeri di Indonesia. Bercita-cita ingin mengubah diri sendiri supaya bernilai guna untuk dunia. Hobi main musik dan nulis. Jika ingin kenal lebih jauh, silahkan melipir ke instagram @adeola_eunoia atau @adeola_nayanika_eunoia.
Dibaca:
94