No Result
View All Result
  • Login
www.masturah.com
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga
No Result
View All Result
www.masturah.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

by Admin Masturah
20 Maret 2021
0
Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

Gedung MUI

326
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa tersebut, perempuan yang sedang ihram haji atau umrah diperbolehkan memakai masker jika dalam keadaan darurat.

Fatwa MUI ini bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram seperti dilihat detikcom, Senin (15/3/2021). Fatwa MUI ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2020 dan ditandatangani oleh pimpinan sidang komisi fatwa Munas X MUI yaitu Ketua Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Niam.

Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan sejumlah hal. Berikut di antaranya:

a. bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai masker bagi orang yang berihram haji atau umrah;
b. bahwa tingkat kerumunan yang padat dan kondisi kesehatan jamaah yang berbeda-beda pada saat ihram haji atau umrah, dapat menyebabkan penularan penyakit dan gangguan
kesehatan;
c. bahwa memakai masker pada saat ihram haji atau umrah sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kesehatan jamaah haji atau umrah;
d. bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, untuk dijadikan sebagai pedoman;

Setelah itu dijelaskan mengenai dalil terkait fatwa pemakaian masker tersebut. Berikut keputusannya:

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Orang yang berihram adalah orang yang melaksanakan ihram haji atau umrah yang terikat dengan berbagai ketentuannya.
2. Masker adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menutup area mulut dan hidung.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah alsyar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrem/buruk;
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Ketiga : Rekomendasi
1. Agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan jamaah.
2. Jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan.

Ketua MUI, Asrorun Niam, memberikan penjelasan mengenai fatwa tersebut. Niam mengatakan pemakaian masker bagi perempuan dibolehkan saat situasi darurat seperti pandemi saat ini.

“Dalam situasi seperti saat ini, maka hukumnya dibolehkan. Mengingat adanya ancaman penularan penyakit,” kata Niam saat dimintai konfirmasi.

Niam mengatakan dalam situasi normal, perempuan memang dilarang memakai masker. Alasannya, kata Niam, menutup wajah merupakan salah satu jenis larangan ihram bagi perempuan.

“Karena menutup wajah bagi perempuan bagian dari mahzhurat al-ihram. Salah satu jenis larangan dalam ihram,” ujar Niam.

sumber : detikcom

Tags: Fatwa MUI
Previous Post

Menyasar Kelompok Milenial Guna Perbaikan Literasi Digital di Indonesia

Next Post

Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

Admin Masturah

Admin Masturah

Next Post
Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
No Result
View All Result

Recent.

sidang isbat 3

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Penutupan Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menhub Apresiasi Seluruh Pihak yang Sukseskan Mudik Libur Nataru

9 Januari 2025
Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

Kakorlantas Polri Bersama Wamen BUMN Apresiasi Kelancaran Arus Libur Nataru

29 Desember 2024

Kategori Pilihan

  • Anjuran Muslimah (45)
  • DivHumas (55)
  • Filosofi Muslimah (42)
  • Jaga Damai (1)
  • Jaga Negeri (3)
  • NEWS (168)
  • Para Ahli (96)
  • Pendapat Muslimah (10)
  • Pilar (527)
  • Tak Berkategori (46)
  • Tokoh Muslimah (76)
  • Travel (15)
  • Trending No.1 Media Sosial (3)
  • Trending No.1 Media Sosial (1)
© Copyright Masturah Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tokoh
  • Pilar
  • Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz